RUU TNI Kembali Diminta Dicabut
Senin, 23 Agu 2004 13:21 WIB
Jakarta - RUU TNI dinilai tidak sesuai dengan paradigma baru TNI, berpotensi menghidupkan dwi fungsi TNI, dan bertentangan dengan TAP MPR No.VII/2002. Karena itu, RUU ini harus dicabut.Demikian ditegaskan Sekretariat Bersama, Pokja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru, Gerakan Rakyat Marhaen (GRM), dan HMI MPO, kepada Komisi I DPR di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (23/8/2004)."Pelanggengan komando teritorial dalam RUU tersebut juga berpotensi mendorong campur tangan militer dalam kehidupan politik seperti Orba," kata Ketua GRM, Syamsul Hilal.Padahal, sambung Syamsul, komando teritorial yang ada saat ini merupakan pemborosan uang negara. Sebab komando teritorial bukan unit pelayanan yang harus bekerja terus menerus. Menurut Syamsul, komando teritorial seharusnya dijadikan sebagai unit yang penggunaannya sangat situasional."Karena itu kami meminta DPR mengembalikan RUU ini ke pemerintah untuk diperbaiki kembali. Perbaikan RUU ini harus dengan pelibatan publik secara luas dan terbuka pada setiap tahapannya," tutur Syamsul.Anjing menggongging khafilah terus berlalu. Ungkapan tersebut agaknya mewakili sikap Komisi I DPR. Usai pertemuan, Ketua Komisi I, Ibrahim Ambong mengatakan, pihaknya akan tetap meneruskan pembahasan RUU TNI. "Kami akan tetap membahas RUU ini," tukas Ambong singkat.
(djo/)











































