Gus Dur Vs KPU, Ali Masykur Bersaksi di PN Jakpus
Senin, 23 Agu 2004 13:01 WIB
Jakarta - Perlawanan hukum Gus Dur atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskannya sebagai calon presiden terus berlanjut. Sidang lanjutan gugatan Gus Dur terhadap KPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Sidang yang dimulai pukul 11.20 WIB, Senin (23/8/2004), ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso ini Gus Dur diwakili pengacara Ikhsan Abdullah, sedang KPU diwakili pengacara dari kantor Amir Syamsuddin.Ada empat saksi ahli dari pihak penggugat yang dihadirkan, yakni anggota DPR dari FKB Ali Masykur Moesa, anggota DPR dari Partai Golkar Agun Gunarsah, peneliti Ignas Kleden, dan mantan Ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kartono Muhammad.Yang pertama dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ali Masykur Moesa. Dalam kesaksiannya Ali Masykur menyatakan KPU tidak mempunyai kewenangan untuk menerjemahkan syarat mampu secara rohani dan jasmani bagi capres dalam pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 dan pasal 6 huruf d UU No 23/2003."Karena subtansi dari pasal tersebut sudah cukup jelas dan tidak perlu diterjemahkan kembali. Karena dalam sistem hukum jika tidak diberi perintahkan maka tidak lazim untuk dibuat pasal penjelasan kecuali pasal-pasal yang memang dibutuhkan penjelasan," kata Ali.Sebagaimana diketahui, KPU telah mengelaborasi syarat mampu secara jasmani dan rokhani dalam pasal 6 Ayat (3) huruf c Keputusan No 26/2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Yakni, pemenuhan syarat itu dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan KPU. Capres-cawapres yang tidak mampu secara rohani dan jasmani berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa dinilai tidak memenuhi syarat.Usai pemeriksaan Ali Masykur dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli Ignas Kleden. Hingga saat berita ini diturunkan pemeriksaan saksi ahli masih berlangsung.
(gtp/)











































