"Saya ingatkan kepada Anda, kalau Anda memberikan keterangan palsu, padahal sudah disumpah, pidananya bisa 7 tahun. Tapi kalau sesuai Anda bisa memperoleh perlindungan hukum," terang Marsudin di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Marsudin melakukan teguran karena Joko tidak jelas dalam menjawab perihal uang Rp 150 juta. Diketahui, dalam persidangan itu Joko mengaku tidak tahu menahu soal uang yang dipinjam Kepala Dinas Pengelolaan Ruangan dan Aset Daerah Pemkot Semarang, Ayi Yudi Mardiana kepadanya. Disebutkan dalam dakwaan, asal uang yang diberikan kepada DPRD salah satunya berasal dari Bina Marga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang saksi Agus Riyanto yang jug Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral, Semarang mengakui ada permintaan uang Rp 200 juta dari Yudi.
"Iya Rp 200 juta pada 10 November 2011, siang jam 1-2. Itu uang pinjam, antara 8-9 november. Saya suruhan staf, Sartana ke staf Yudi, namanya Pak Paijo. Uang pribadi, dari istri dan saudara istri. Belum dikembalikan," jelasnya.
Sementara Yudi yang juga diperiksa sebagai salah satu saksi malah membantah telah melakukan peminjaman uang. Dia mengaku tidak berkomunikasi dengan salah satu dinas yang disebutkan.
"Belum," kata Yudi.
(ndr/)










































