Gagal Tangkap Bupati Buol, KPK akan Tempuh 'Cara Halus'

Gagal Tangkap Bupati Buol, KPK akan Tempuh 'Cara Halus'

- detikNews
Senin, 02 Jul 2012 18:27 WIB
Jakarta - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Amran Batalipu tak dapat dbawa ke kantor KPK, setelah operasi tangkap tangan dinyatakan 'setengah berhasil' saja. KPK belum akan menggunakan cara paksa lagi untuk membawa Amran, melainkan akan dipanggil sebagai saksi.

"Rencananya Bupati Buol akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sudah kami tetapkan," tutur Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (2/7/2012).

Johan mengaku tidak mengetahui apa yang tengah dilakukan tim KPK setelah gagal menangkap Amran Batalipu dalam operasi tangkap tangan Selasa pekan lalu. Seperti diketahui, dalam operasi itu tim hanya dapat mengangkut Yani Ansori, General Manager Hardaya Inti Plantation yang dijerat dengan pasal pemberian suap. Belakangan rekan Ansori bernama Gondo Sudjono juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mengetahui hal itu," tutur Johan.

Hari ini penyidik memanggil Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Totok, KPK juga memeriksa Arim yang berposisi sebagai Financial Controller Hardaya Inti Plantations. Masih dari perusahaan yang sama, Ruth Arifiani (kasir), dan Sukirno serta Yunita (pegawai) juga turut dipanggil sebagai saksi.

Ansori ditangkap KPK pada Selasa (26/6) lalu setelah kedapatan tengah akan memberikan uang dalam jumlah milliaran. Dalam penggrebekan itu, Amran yang dilindungi para pengawalnya, berhasil meloloskan diri dari sergapan penyidik KPK.

Uang yang diduga untuk menyuap itu, diberikan terkait hak guna usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol. Hardaya Inti Plantation merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

(/ega)


Berita Terkait