"Sesuai Undang-Undang keimigrasian, bagi warga negara asing yang melanggar aturan akan dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Bambang Catur, Senin (02/07/2012).
Bambang mengatakan, Sebelum dideportasi ke dua wanita asal Maroko tersebut akan menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi. "Mereka akan didata dan di BAP oleh petugas kantor Imigrasi," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya memiliki paspor resmi visa on arrival (VOA) untuk wisata dengan lama waktu 30 hari. Mereka masuk ke Indonesia masing-masing pada tanggal 8 Juni dan 9 Juni melalui bandara Soekarno-Hatta.
"Karena mereka ini bukan imigran, tapi warga negara asing yang masuk lewat jalur legal menggunkan VOA," tegas Bambang
(ega/ega)











































