Masih Diperiksa Sebagai Saksi, KPK Optimis Puteh ke Pengadilan

Masih Diperiksa Sebagai Saksi, KPK Optimis Puteh ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 23 Agu 2004 12:35 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan secepatnya membawa kasus tindak pidana korupsi pembelian heli MI-2 yang diduga dilakukan Gubernur NAD Abdullah Puteh ke pengadilan. Puteh yang berstatus tersangka masih diperiksa sebagai saksi."Pemeriksaan terhadap Puteh masih berjalan pada tahap pemeriksaan sebagai saksi. Tapi target kami, dalam waktu yang tidak telalu lama, perkara ini sudah bisa kita ajukan ke pengadilan."Demikian kata Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kepada wartawan usai acara pelantian Sekjen KPK Sugiri Syarif di Kantor KPK jalan Ir Juanda 36 Jakarta Pusat, Senin (23/8/2004).Menurut dia, kendala-kendala yang membuat kasus tersebut berjalan agak lambat karena KPK melakukan pemeriksaan secara cermat."Persoalannya hanya masalah teknis. Kita periksa satu per satu dan kita konfirmasi sesuai peristiwa yang sesungguhnya mengenai kasus korupsi di NAD tersebut," jelas Taufieq.Dituturkan dia, ada dua hal yang menyebabkan lambatnya pemeriksaan. Pertama, memang tidak bisa terlalu cepat karena perkara korupsi merupakan perkara yang sophisticated (njlimet). Kedua, saksi mencapi 30 orang yang tidak mungkin diperiksa secara simultan.Ada kemungkinan Puteh ditahan? "Tergantung para penyidik. Kami menganggap tidak ada lagi yang disembunyikan. Kami memikirkan masalah, antara lain habisnya masa tahanan kalau penahanan tersebut dilakukan sejak awal. Tapi kita akan atur timing yang tepat, bagaimana kewenangan (penahanan) itu bisa dilakukan. Tergantung dari para penyidik," kata Taufieq.KPK menetapkan Puteh sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembelian helikopter MI-2 dari Rusia senilai Rp 12 miliar.Berdasarkan penyelidikan KPK, harga pembelian heli untuk Pemda NAD digelembungkan. Harga beli tahun 2002 yang dilaporkan adalah US$ 1,250 juta. Padahal harganya di bawah nilai yang dilaporkan. Sehingga diduga mark-up harga mencapai US$ 725 ribu.KPK dalam penyelidikannya menemukan juga dugaan penyimpangan prosedur dalam penggunaan APBD Kabupaten/Kota dalam bentuk sumbangan sebesar Rp 700 juta dari masing-masing 13 kabupaten/kota di Aceh. (sss/)


Berita Terkait