Berikut celah-celah di DPR yang dimanfaatkan oleh mafia anggaran di DPR seperti yang dirilis oleh ICW.
1. Kolaborasi Komisi di DPR dan Kementerian
Modus ini ditemui dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang di mana sebelum pembahasan di Komisi XI dengan oknum di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akhirnya dieksekusi pada level komisi dan akhirnya Banggar hanya tahapan formalitas belaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Celah ini sangat banyak, di mana sesuai dengan pasal 96 ayat 2 UU 27 tahun 2009 disebutkan tugas pokok Komisi adalah pertama, mengadakan pembicaraan awal Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) dengan mitra, kedua adalah pembahasan usulan penyempurnaan RKA/KL, ketiga adalah membahas menetapkan alokasi anggaran RKA/KL, keempat menyampaikan hasil kepada Banggar dan sinkronisasi, kelima adalah menyampaikan hasil sinkronisasi dengan Banggar sebagai bahan akhir penetapan APBN.
Kasus KPK ini masuk dalam kategorisasi tahap mafia anggaran di Komisi III.
3. Fraksi-fraksi di DPR
Celah ini walaupun berada di luar mekanisme formal namun sangat menentukan. Kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kemenakertrans sangat kuat menjelaskan peran Fraksi daam menentukan jatah dan alokasi anggaran. Anggaran untuk DPID itu menentukan alokasi dan besar anggaran untuk masing-masing daerah.
4. Badan Anggaran DPR
Celah ini sangat dominan dalam menentukan besaran anggaran untuk siapa, berapa besar dan berapa kompensasinya. Setidaknya kasus DPID tercermin dalam permainan Banggar yang sangat kuat.
5. Rapat Panja DPR
Rapat ini dihadiri oleh unsur DPR dan Kemenkeu. Biasanya dalam tahap ini DPR lebih sering melompati hasil dari rapat panja yang selanjutnya hasilnya diperdagangkan kepada daerah-daerah atau penerima anggaran. Kasus DPID sekali lagi mencerminkan peran dalam tahap panja ini.
6. Eksekusi Proyek
Bukan hanya perencanaan anggaran, mafia anggaran juga bekerja hingga level eksekusi proyek. Kasus seperti wisma atlet yang menjerat Nazaruddin dari Partai Demokrat, pengadaan Alquran yang menyeret Zulkarnaen Djabar dari Partai Golkar. Kategori eksekusi proyek ini juga marak dilakukan oleh politisi-politisi di DPR.
Dengan adanya 6 celah tersebut, ICW menilai harus ada perubahan dan revisi dalam UU DPR, karena apabila dibiarkan, tentu tidak akan ada perubahan dalam mekanisme penganggaran yang dilakukan oleh DPR.
"Satu-satunya cara adalah dengan merevisi UU, karena celah-celah seperti ini tetap akan selalu ada," ujar peneliti ICW bidang divisi korupsi politik Apung Widadi di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2012).
(riz/nwk)










































