"Pertama dengan menyediakan kebijakan mengenai mekanisme internal terkait pemulihan hak-hak korban-korban salah tangkap, rekayasa kasus, penyiksaan dan kriminalisasi. Kedua, dengan menciptakan kebijakan di internal kepolisian yang dapat mendorong penghapusan penyiksaan, mencegah terjadinya salah tangkap atau rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap warga negara," ujar anggota LBH, Tommy, Senin (2/7/2012).
Hal ini disampaikan Tommy dalam acara 'Coreng Hitam di Wilayah Bhayangkara: Rekayasa Kasus, Salah Tangkap, Penyiksaan dan Kriminalisasi' di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dalam diskusi itu hadir juga tukang ojek korban salah tangkap, Hasan Basri; dan korban rekayasa kasus pencurian listrik di ITC Roxy Mas, Aguswandi Tanjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, dengan membuka akses informasi dan memberikan ruang keterlibatan yang memadai bagi para korban dalam proses penegakan disiplin dan kode etik kepolisian. "Kelima, memaksimalkan pengawasan di internal kepolisian sebagai bagian dari proses mempercepat reformasi kultural kepolisan," tambah Tommy.
(rmd/rmd)











































