Ungkap Pelarian Neneng, KPK Periksa Supir Taksi

Ungkap Pelarian Neneng, KPK Periksa Supir Taksi

- detikNews
Senin, 02 Jul 2012 11:15 WIB
Ungkap Pelarian Neneng, KPK Periksa Supir Taksi
Gedung KPK
Jakarta - KPK terus mendalami kasus pelarian Neneng Sri Wahyuni dan peranan dua warga Malaysia yang melindunginya. Banyak pihak diperiksa tak terkecuali supir taksi Blue Bird bernama Semy Saeronsong.

"Dia pengemudi taksi Blue Bird, dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Senin (2/7/2012).

Semy diketahui telah hadir di kantor sejak pukul 10.00 WIB. Mengenakan seragam pengemudi taksi Blue Bird warna biru muda, dia sempat menunggu lama di halaman KPK sebelum akhirnya masuk ke dalam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Mohammad Hasan, satu dari dua warga Malaysia yang jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Semy, terkait kasus yang sama KPK juga memeriksa Zainudin, seorang pegawai swasta. Selain itu penyidik KPK juga memanggil Kepala TU Puskesmas Sail Pekanbaru bernama Suryani.

Dua orang warga negara (WN) Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, yakni Hasan bin Kushi (HK) dan Razmi bin Muhammad Yusof (RMY) ditetapkan sebagai tersangka.

"Pimpinan KPK berdasarkan alat bukti sudah menetapkan status dua WN Malaysia itu sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Iswan Helmi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/6) lalu.

(/rmd)


Berita Terkait