Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tidak memberikan pengampunan hukuman terhadap bandar narkoba. MUI juga meminta pemerintah tidak memberikan keringanan hukuman bagi penjahat yang terjerat kasus ini.
"Pemerintah tidak boleh memberi pengampunan dan atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti sebagai pengedar dan penyalur narkoba," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).
Hal ini diungkapkan Ni'am di sela-sela acara Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Ijtima' ulama ini nantinya akan dijadikan dasar untuk fatwa yang akan dikeluarkan MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman berat ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kejatahan ini," katanya.
Ni'am menilai pemerintah bisa menjatuhkan hukuman mati kepada produsen dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki dan telah berapa kali mereka mengedarkan narkoba.
"Ini demi kemaslahatan umat," katanya.
(nal/mok)










































