Penyidik tengah mengembangkan penyidikannya atas kasus kepemilikan dua kilogram ganja kering oleh tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali.
Ketiga napi yang diperiksa adalah Rianto (48) asal Yogyakarta, Kodir (30) asal Bogor, dan Cahaya Putra (36) asal Denpasar. Dua napi yang sakaw saat diperiksa adalah Rianto dan Kadir. Sedangkan Cahaya Putra terlihat masih normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas penyidik sempat dikagetkan dengan kondisi dua napi ini. Kapolres Badung, AKBP Beny Arjanto, saat dikonfirmasi tidak membantah soal itu.
"Tapi keduanya sudah bisa melanjutkan pemeriksaan oleh penyidik," katanya kepada wartawan, Minggu (1/7/2012).
Ketiga napi saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Badung untuk mengungkap jaringan lainnya.
Sebelumnya, petugas gabungan dari LP Kerobokan, dan Polres Badung, mengamankan tiga narapidana karena menyimpan ganja kering seberat hampir 2 kg di LP Kerobokan Jl Gunung Tangkuban Perahu Badung, Bali pada Jumat (29/6) lalu.
Barang bukti ini didapat setelah petugas Lapas menerima informasi tentang masuknya barang tersebut. Ganja ini didapat petugas dari hasil sidak di tiga kamar berbeda yang masih dalam satu blok.
(mok/)











































