Sebelum disepakati, keputusan ini melalui perdebatan panjang para peserta ijtima Komisi Fatawa MUI yang digelar di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Misalnya ada suami menalak istrinya, kemudian sang istri tidak terima dengan hal itu, maka alasan melakukan talak itu bisa diuji di pengadilan. Kalau (alasan) itu dianggap benar maka talak jatuh, sedangkan kalau tidak benar, talak tidak jatuh," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ni'am mengatakan untuk kepentingan kemaslahatan dan kepentingan hukum maka talak di luar pengadilan harus dilaporkan ke pengadilan agama. "Ini untuk kepentingan hukum, sehingga harus dilaporkan ke pengadilan," imbuhnya.
Ni'am menjelaskan ada dua kutub yang berseberangan saat pembahasan masalah talak di luar pengadilan ini. Kubu pertama mengatakan talak di luar pengadilan boleh dilakukan karena talak merupakan hak prerogatif suami. Sedangkan kubu lainnya menilai dalam menjaga hubungan pernikahan maka talak harus dilakukan di pengadilan.
"Sebagian ulama menyatakan talak seperti pernikahan harus juga dipersaksikan," terangnya.
(nal/vit)