"Perampasan aset ini tidak menghilangkan hukuman," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).
Hal ini diungkapkan Ni'am di sela-sela acara Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Ijtima' ulama ini nantinya akan dijadikan dasar untuk fatwa yang akan dikeluarkan MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ni'am mengatakan harta yang boleh disita negara adalah harta korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari hasil korupsi. Sedangkan yang bukan berasal dari hasil korupsi tidak boleh disita dan tetap menjadi milik orang tersebut.
"Misalnya saja warisan atau pendapatan lainnya yang sah tetap menjadi milik orang tersebut," terangnya.
Ni'am menambahkan aset koruptor yang tidak bisa dibuktikan secara hukum berasal dari korupsi dan tidak bisa dibuktikan aset itu berasal dari hasil yang legal juga diambil oleh negara. "Yang ini juga diambil oleh negara," lanjutnya.
Hasil rapat komisi juga mengingatkan aset yang diperoleh dari hasil korupsi akan menjadi beban pelakunya di akhirat kelak. "Ini kita ingatkan disini," ucap dia.
Perampasan aset koruptor tidak menghilangkan hukuman pelaku tindak pidana tersebut. Para kortuptor ini harus tetap mendapatkan hukuman. "Aset para koruptor ini kemudian bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," jelas Ni'am.
Selain masalah penyitaan harta hasil korupsi, MUI juga membahas kejahatan pencucian uang. Para ulama sepakat pencucian uang digolongkan sebagai penggelapan. Sehingga menerima dan memanfaatkan uang hasil pencucian uang ini adalah haram. Penerima uang hasil pencucian uang ini wajib mengembalikannya ke negara.
"Penerima uang dari hasil pencucian uang namun dia tidak tahu uang itu dari hasil kejahatan tersebut dan dia mengembalikannya tidak dikenakan hukuman," tuturnya.
(nal/vit)











































