"Harus dijelaskan juga hukuman di akhirat seperti apa, jadi biar para calon koruptor takut ," kata salah seorang ulama dalam diskusi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).
Hukuman di akhirat terhadap pelaku tindak pidana korupsi itu kemudian diusulkan bisa dibuat buku saku oleh MUI. Buku tersebut kemudian dibagikan ke semua pegawai. "MUI kemudian bisa membagikan buku itu biar orang mengerti," katanya.
Sedangkan untuk penyitaan harta hasil korupsi, beberapa ulama juga meminta agar ada pembuktian terbalik dilakukan oleh tersangkanya. Sehingga bukan lagi polisi atau jaksa yang menelusuri asal usul harta tersebut.
"Pembuktian terbalik harus diterapkan dalam pembuktian harta koruptor. Sehingga bukan jaksa atau polisi lagi yang harus mencari asal harta namun orang itu sendiri yang harus membuktikan asal hartanya dari mana," kata salah seorang ulama.
Alternatif ketentuan hukum penyitaan harta harsil korupsi ada tiga. Pertama harta yang terbukti sebagai hasil korupsi disita; kedua, harta yang terbukti bukan sebagai hasil korupsi tidak boleh dirampas negara; dan ketiga, harta yang tidak terbukti hasil korupsi, tetapi tidak bisa dibuktikan kalau harta itu didapat secara legal maka harus diambil negara.
Para ulama MUI masih memberikan pandangan dan masukan untuk menyempurnakan ketiga alternatif ketentuan hukum tersebut. Sampai saat ini bembasahan tersebut masih berlangsung.
(/)











































