"Kita hormati proses hukum di KPK. Kepada Pak Zulkarnaen Djabbar diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik. Saya rasa beliau tidak akan lari dari hukum," kata Ketua DPP Golkar, Hadjrianto Y Tohari, kepada detikcom, Minggu (1/7/2012).
Kasus korupsi pengadaan Alquran yang melibatkan Zulkarnaen Djabar masih disidik KPK. Bila kelak terbukti, Zulkarnaen akan diberi sanksi tegas hingga pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menetapkan politisi Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga memastikan, penyidikan kasus itu tidak berhenti sampai pada dua tersangka itu. Ada yang lain?
"Akan yang menyentuh yang terbukti dengan valid," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi, Sabtu (30/6/2012).
Zulkarnaen merupakan anggota Komisi VIII DPR yang juga mitra Kemenag. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kitab suci tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer. Anggota Komisi VIII DPR ini diduga menerima imbalan milliaran rupiah secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun itu.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Zulkarnaen diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia serta PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al-Quran.
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Zulkarnaen di Bekasi dan ruang kerjanya di Gedung DPR. KPK menyita komputer termasuk sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang tengah disidik.
cawapres
Hingga kini Zulkarnaen maupun putranya tidak bisa dihubungi. Disambangi ke rumahnya pun, tidak ada yang mau memberikan tanggapan.
(van/van)











































