"KPK bukan LSM, kalau LSM boleh saja (terima dana itu)," kata Abdullah usai menjadi pembicara di acara Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (29/6/2012).
Abdullah mengatakan, KPK tunduk kepada sistem keuangan negara. Menurutnya, dalam undang-udang, KPK adalah lembaga negara yang pembiayaannya diatur negara melalui APBN. Sebab itulah, KPK tidak bisa menerima uang saweran itu karena bertentangan dengan sistem keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah mengatakan, dana itu bisa diserahkan ke KPK jika menteri keuangan menetapkan dana itu sebagai dana hibah. "Kalau menteri keuangan menetapkannya sebagai hibah, itu bisa diserahkan ke KPK," katanya.
Sedangkan jika tidak bisa ditetapkan sebagai dana hibah, Abdullah menyarankan, dana saweran yang terkumpul bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi anti korupsi. "Uang itu juga bisa digunakan lembaga independen untuk kegiatan sosialisasi anti korupsi," katanya.
(nal/ndr)











































