Berebut Merek Toko 'iStore' Hingga Medan Merdeka Utara

Berebut Merek Toko 'iStore' Hingga Medan Merdeka Utara

- detikNews
Sabtu, 30 Jun 2012 13:30 WIB
ilustrasi (rengga/detikcom)
Jakarta - Hati-hati membeli produk komputer di iStore sebab jangan-jangan toko tersebut palsu. Tidak mau merugikan konsumen, toko 'iStore' asli pun menggugat 'iStore' palsu ke pengadilan.

Kasus ini bermula saat pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra jalan-jalan di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan. Di ITC tersebut dia menemukan toko dengan nama 'iStore' serupa yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat 'iStore' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Penggugat berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Kecil Nomor 00989/1.824.51 tertanggal 10 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan, Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan, telah mendapatkan ijin untuk melakukan kegiatan usaha dalam jenis barang/jasa dagangan utama komputer dan suku cadangnya dengan nama toko 'iStore' yang beralamat di Poins Square, Lebak Bulus," demikian bunyi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dilansir website MA, Sabtu (30/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya, Juliana meminta majelis hakim memerintahkan PT BIG Global Indonesia untuk menutup usahanya. Selain itu juga kerugian materiil sebesar Rp 400 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar.

"Memerintahkan tergugat menutup semua kegiatannya dalam menggunakan merek 'iStrore'. Menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 10 juta atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ," ujar majelis hakim PN Jakpus pada 4 Agustus 2011 lalu.

Tidak terima, lalu PT BIG Global Indonesia mengajukan kasasi. Namun apa daya, upayanya kandas.

"Menolak permohooan PT BIG Global Indonesia. MA menilai putusan PN Jakpus telah benar karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa penggugat adalah pemilik merek 'iStore' yang terdaftar dengan No DN.000267176 tanggal 2 September 2010 dan tergugat tanpa hak dan tanpa ijin dari penggugat telah menggunakan merek 'iStore' yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat 'iStore'," putus MA yang dibuat oleh ketua majelis hakim Rehngena Purba dengan hakim anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal pada 31 Januari 2012 lalu.


(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads