Bawa Bom Ikan, 3 Nelayan di Lampung Ditangkap

Bawa Bom Ikan, 3 Nelayan di Lampung Ditangkap

- detikNews
Sabtu, 30 Jun 2012 13:22 WIB
Lampung - Direktorat Pol Air Polda Lampung menangkap tiga orang nelayanan yang kedapatan memakai bom ikan. Pemakaian peledak dilarang dan melanggar hukum.

Nelayan yang ditangkap adalah Ambo Elung (30), Masdar (30), dan Tahwi (27). Ketiga ditangkap di perairan Pulau Condong, Lampung Selatan.

Direktur Polisi Air Polda Lampung Kombes Edion mengungkapkan, polisi menangkap nelayan pengguna bom ikan setelah mendapat laporan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ditangkap pada Kamis dini hari saat mencari ikan," kata Edion saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/6/2012).

Polisi mengamankan 13 botol bom ikan, tiga detenator high explosive, dan beberapa bahan peledak.

Menurutnya, Polisi mendekati nelayan tidak dengan kapal patroli, tapi kapal yang biasa dipakai nelayan. Pemakai bom ikan pun langsung ditangkap tanpa bisa berkelit.

Dia menambahkan, jenis bom ikan yang biasa dipakai nelayan di Lampung belum dapat terdeteksi sumbernya. Ada dugaan bom tersebut dibuat pabrik. Namun, polisi masih menyelidik pabrikan yang membuat dan menjual bom ikan kepada nelayan. Bom ikan yang dibuat sudah lebih canggih karena sudah dimodifikasi sehingga memiliki daya ledak tinggi.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads