Nelayan yang ditangkap adalah Ambo Elung (30), Masdar (30), dan Tahwi (27). Ketiga ditangkap di perairan Pulau Condong, Lampung Selatan.
Direktur Polisi Air Polda Lampung Kombes Edion mengungkapkan, polisi menangkap nelayan pengguna bom ikan setelah mendapat laporan masyarakat.
"Mereka ditangkap pada Kamis dini hari saat mencari ikan," kata Edion saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/6/2012).
Polisi mengamankan 13 botol bom ikan, tiga detenator high explosive, dan beberapa bahan peledak.
Menurutnya, Polisi mendekati nelayan tidak dengan kapal patroli, tapi kapal yang biasa dipakai nelayan. Pemakai bom ikan pun langsung ditangkap tanpa bisa berkelit.
Dia menambahkan, jenis bom ikan yang biasa dipakai nelayan di Lampung belum dapat terdeteksi sumbernya. Ada dugaan bom tersebut dibuat pabrik. Namun, polisi masih menyelidik pabrikan yang membuat dan menjual bom ikan kepada nelayan. Bom ikan yang dibuat sudah lebih canggih karena sudah dimodifikasi sehingga memiliki daya ledak tinggi.
(ndr/ndr)











































