"Ya, dia ditangkap kemarin di wilayah Jakarta Timur. Dia melakukan penipuan Rp 200 juta," kata Kapolres Jakpus Kombes Pol Angesta Yoyol saat dikonfirmasi, Sabtu (30/6/2012).
Penipuan yang dilakukan Julius sudah lama, yakni sejak 3 Juli 2008 lalu. Kasus ini baru dilaporkan Fuadi pada Jumat (29/6) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, kepada korban, Julius mengaku seorang perwira polisi berpangkat Kompol. Dia menjalankan aksinya, menipu Fuadi di kantin Depag di Jl Lapangan Banteng. Fuadi yang sudah menyetor uang, hingga kini tidak juga menjadi PNS di Kemenag.
"Bisa jadi korban lebih dari satu, yang lapor masih satu. Tersangka kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP," tuturnya.
(ndr/ega)










































