Pacsa roadshow hakim muda dari berbagai pelosok Indonesia ke berbagai lembaga negara di Jakarta, 'angin surga' pun mulai bertiup dari 8 penjuru mata angin. Bak air hujan yang mengguyur hati para 'Yang Mulia' setelah 11 tahun tunjangan hakim tidak naik serta 4 tahun gaji tidak naik. Bagaimana kenyataannya?
Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung mensinyalir kenaikan gaji hakim hanya 7 persen saja. Hal ini membuat para hakim meradang.
"Jika kenaikan gaji 7 persen itu sama dengan kenaikan gaji PNS lain. Padahal kami telah 4 tahun tidak naik gaji, sedangkan PNS lain setiap tahun naik. Tetapi bukankah hakim adalah pejabat negara, bukan PNS?" kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (30/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terlihat besar, tetapi jika dibanding dengan lembaga lain seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, besaran gaji usulan KY cukup wajar.
"Gaji Rp 10 juta itu sudah sangat signifikan. Saat ini gaji hakim sekitar Rp 4,5 juta untuk hakim pemula. Peningkatan insya Allah mulai Januari 2013," kata Imam dalam sebuah secara di Surabaya pekan lalu.
Sikap Mahkamah Agung (MA) sendiri atas nasib anak buahnya masih malu-malu untuk meminta kenaikan gaji. Ketua MA, Hatta Ali bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya jika ada yang mengambil tindakan mogok sidang sebagai salah satu cara untuk meminta kenaikan gaji.
"Jangan mogok karena yang dirugikan bukan pemerintah, tapi pencari keadilan. Apa boleh buat, kalau mogok akan kita jatuhkan sanksi," kata Hatta di aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, akhir Mei 2012 lalu.
Bagaimana tanggapan dari para hakim di berbagai daerah atas isu ketidakjelasan kenaikan gaji ini?
"Semua cuma angin surga. Janji sejak zaman pra sejarah. Sekarang yang penting kerja saja dengan ikhlas," terang seorang hakim yang tidak mau disebut namanya dalam sebuah pesan pendek kepada detikcom.
(asp/nvc)










































