Golkar menyebut sanksi bagi kader partai yang membelot dari keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sudah ada sejak tahun 2011. Namun sanksi dalam Peraturan Organisasi bernomor 013 itu hanya mengatur pencalonan kepala daerah.
"Jika ada calon kepala daerah yang maju menggunakan partai lain, sanksinya adalah dicopot dari jabatan struktural di partai dan harus mundur dari jabatan politiknya," kata Wakil Sekjen Golkar, Nurul Arifin dalam pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu apakah yang sekarang akan ditambah atau diperberat seperti apa. Namun di peraturan organisasi itu juga diberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan diri," pungkasnya.
Peraturan organisasi ini sebut Nurul tidak dibuat tanpa sebab. "Pastinya karena belajar dari pengalaman pahit yang pernah terjadi di masa lalu," ujar Nurul.
Sementara itu pengamat politik Gun Gun Heryanto menilai sanksi bagi kader pembelot merupakan bentuk tekanan psikologis yang dilakukan Ical agar kadernya tunduk pada keputusan partai terhadap pencalonannya.
"Karena Ical belum yakin benar semua faksi di Golkar optimal mendirikan dukungan pada dirinya. Sampai sekarang masih banyak yang belum nyaman atas ketergesaan Ical mencapreskan diri," kata Gun Gun terpisah.
(/)











































