Biakkan Satwa Langka, 2 Elang Laut Dilepas di Karimunjawa
Senin, 23 Agu 2004 09:23 WIB
Semarang - Dua dari 10 ekor elang laut perut putih (Haliaeetus Leucogaster) yang dimiliki PPSJ (Pusat Penyelamatan Satwa Jogajakarta) dilepas-liarkan di pulau Tanjung Gelam, Karimunjawa, Jepara, Jateng. Diharapkan satwa langka itu dapat berkembang biak secara alamiah."Dua ekor elang laut yang kami lepaskan itu merupakan hasil sitaan dari Malang dan Bandung. Kedua elang jantan itu telah kami latih selama 6 bulan di PPSJ. Setelah siap hidup di alam bebas, mereka kami lepas kemarin," kata Koordinator Teknis Pelepasan Elang Laut Okky Kristanto ketika dihubungi detikcom, Senin (23/8/2004)."Karimunjawa dipilih sebagai lokasi pelepasan karena pulau di sebelah utara Jepara itu sepi dari populasi elang laut perut putih dan kondisi alamnya sangat cocok," kata Okky. Berdasar survei, populasi di daerah itu hanya 6 - 10 ekor yang tersebar di 27 pulau. Dan, tak ada seekor pun yang menghuni Pulau Tanjung Gelam. Karena itulah, dua ekor elang itu dilepaskan di pulau yang jaraknya setengah jam dari Pulau Karimunjawa itu.Acara pelepasan itu dihadiri Ketua Balai Taman Nasional Karimunjawa Harianto, BKSDA Jepara, PPSJ, puluhan wartawan, unsur Muspida setempat, dan masyarakat sekitar pantai. Mereka ikuti menyaksikan kepakan sayap elang itu ketika lepas dari sangkar besar di tepi pantai. Dengan mengikutsertakan seluruh komponen diharapkan akan ada atensi terhadap keberadaan satwa langkaitu.Sebelum dilepas, di PPSJ elang laut itu telah menjalani proses karantina dan pemriksaan medis selama 3 minggu. Lalu mereka ditempatkan di lokasi seperti habitatnya secara bertahap. Mereka juga dilatih beradaptasi. Tak hanya dengan habitat dan sesama satwa, tapi juga dengan manusia. Baru setelah itu, mereka ditempatkan di lokasi asli selama beberapa hari sebelum dilepas.Setelah dilepas, mereka dipantau selama sebulan untuk memastikan kelanjutan hidupnya. Sebanyak 30 orang ikut dalam proses pemantauannya. Untuk memudahkan pemantauan, PPSJ menggunakan transmiter yang dipasang di punggung dua ekor elang laut itu. Melalui transmiter itu, keberadaannya dapat diketahui dari waktu ke waktu. Juga, untuk mengetahui sejauh mana kekuasaan teritori keduanya.Elang laut perut putih merupakan burung pemangsa terbesar dari 75 jenis lainnya yang hidup di Indonesia dan juga tersebar di Asia Tenggara sampai Papua Nugini, dan Kepulauan Bismark sampai Australia. Panjang tubuh berkisar antara 70 - 85 cm dan rentang sayapnya mencapai 218 cm. Sedangkan berat tubuhnya 1,8 - 3,9 kg.Karena jumlahnya yang kian sedikit, elang laut perut putih dilindungi pemerintah dengan meneribitkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jika seseorang diketahui melanggar aturan ini, dia bisa dikenai denda maksimal 100 juta rupiah dan hukuman penjara maksimal 5 tahun.Okky mengatakan, sebenarnya PPSJ hendak melepas empat ekor elang laut perut putih. Tapi karena dua ekor lainnya masih menjalani proses habituasi, maka dua ekor lainnya akan dilepas seminggu kemudian. Satu ekor akan dilepas di Tanjung Kemloko dan satu lainnya di Legon Boyo. Keduanya berada di lingkungan Pulau Karimunjawa.
(nrl/)