Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakan (LP) Kerobokan, Badung, Bali mengamankan tiga orang narapidana karena menyimpan ganja kering seberat 2 kg.
Ganja didapat setelah petugas Lapas menerima informasi tentang masuknya barang tersebut. Tiga napi yang diamankan adalah Rianto (48) asal Yogyakarta, Kodir (30) asal Bogor, dan Cahaya Putra (36) asal Denpasar.
Mereka diamankan pada Jumat (29/6/2012) dini hari setelah Kalapas IGN Wiratna melakukan sidak di dalam Lapas. Berdasarkan hasil pendataan, ketiga napi ini adalah napi yang tersandung dalam kasus peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga napi ini divonis dengan hukuman yang beragam dari dua hingga tiga tahun penjara. Barang bukti yang diamankan mencapai 2 kg ganja kering siap pakai. Saat ini petugas masih mengembangkan kasusnya, termasuk memeriksa beberapa saksi lain.
Dikonfirmasi mengenai informasi ini, Kapolres Badung AKBP Beny Arjanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Badung Jl Kebo Iwa Badung, Bali.
"Ketiganya masih kita periksa. Jadi masih kami kembangkan. Kalau untuk lebih pastinya besok aja ya kita rilis," katanya kepada wartawan, Jumat (29/6/2012).
(gds/try)











































