"Nilai suap berjumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata Ketua KPK, Abraham Samad, saat jumpa pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/6/2012).
Abraham enggan menjelaskan detail soal bentuk penyuapannya. Namun KPK sudah mengetahui dana yang didapat Zulkarnain itu diterima dalam beberapa tahap.
Dalam kasus di ini, KPK menelusuri dua dugaan tindak pidana korupsi yakni dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan dan dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran. Diduga Zulkarnain dijerat dengan gratifikasi.
Gratifikasi diduga sebagai bentuk imbalan atas upaya pemenangan perusahaan penggarap proyek tersebut. Sebab Zulkarnain aktif membahas anggaran Rp 35 miliar itu.
(/)











































