Informasi ini disampaikan Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko W kepada detikcom, Jumat (29/6/2012). SY merupakan janda berusia 48 tahun, sedangkan AT berusia 55 tahun dan berstatus sebagai PNS di Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Tanaman Pangan Sulsel.
Djoko menyebut, pelaporan berawal dari adanya perselisihan SY dan AT. AT diketahui berada di hotel dengan perempuan lain. SY marah dan mengajak pacarnya itu pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam laporan, dua anak pelaku (SY) dilaporkan ikut menganiaya. Kejadiannya Sabtu (23/6) malam," kata Djoko.
Karena SY berdinas di Polda Sulsel, maka kasus itu dilimpahkan ke Polda. Namun, Kabid Humas Polda Sulsel KBP Chevy Achmad Sopari mengaku belum mengetahui kasus tersebut. "Nanti saya cek dulu ya," katanya saat dihubungi detikcom.
(trw/ndr)











































