Jakarta -
KPK resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan anggota Komisi DPR berinisial ZD sebagai tersangka.
"Ya sedang ditelusuri perannya lebih jauh, memang kita ada penyelidikan selama ini," tutur Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Jumat (29/6/2012) pagi.
Berdasarkan penelusuran, suap atau hadiah itu diduga sebagai bentuk imbalan atas dimenangkannya perusahaan penggarap proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012. Peran ZD ini sebagai legislator yang aktif membahas anggaran sebesar Rp 35 milliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ZD yang juga politisi Golkar ini, diduga kongkalikong dan aliran uang juga melibatkan pejabat di Kemenag. Belum ada konfirmasi dari pihak KPK mengenai informasi ini. Yang jelas KPK saat ini fokus menelisik ZD yang ditetapkan sebagai tersangka.
(/ndr)