Divonis Bebas oleh Hakim, Kris Bayudi Dilepas dari Rutan Cipinang

Divonis Bebas oleh Hakim, Kris Bayudi Dilepas dari Rutan Cipinang

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2012 22:56 WIB
Divonis Bebas oleh Hakim, Kris Bayudi Dilepas dari Rutan Cipinang
Kris Bayudi (tengah) Saat Dilepas dari Rutan Cipinang (Foto: LBH Mawar Sharon)
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan Kris Bayudi dari semua dakwaan dalam kasus pembunuhan mayat dalam koper. Atas vonis bebas tersebut, Kris Bayudi pun dilepas dari rutan Cipinang.

"Ya, sudah dilepas tadi sekitar pukul 22.00 WIB," kata kuasa hukum Kris Bayudi dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/6/2012).

Kris dijemput oleh tim LBH Mawar Sharon dan kedua orang tuanya. Sebelum pulang ke rumahnya di daerah Plumpang, Jakarta Utara, Kris sempat mampir ke kantor LBH Mawar Sharon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ke LBH dulu, dia makan," tutur Jefri.

Jefri mengatakan proses pelepasan Kris terbilang cukup lancar. Pihaknya tidak menemui kesulitan dalam proses administrasi mengurus pembebasan Kris. "Tidak ada masalah. Kita usahakan yang terbaik, putus hari ini, bebas hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakut membebaskan Kris Bayudi dari dakwaan pembunuhan kasus pembunuhan mayat dalam koper. Majelis hakim hanya menghukum Rahmat Awifi (26) selama 15 tahun, sedangkan terdakwa II, Kris Bayudi dibebaskan.

"Menghukum terdakwa I dengan hukuman 15 tahun penjara. Membebaskan terdakwa II dari segala dakwaan," kata ketua majelis hakim, Ahmad Muzaini, di PN Jakut, Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta, Kamis (28/6).


(trq/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads