Buronan Korupsi Rp 9,3 M: Saya Tidak Tahu Divonis Bersalah

Buronan Korupsi Rp 9,3 M: Saya Tidak Tahu Divonis Bersalah

M Rizki Maulana - detikNews
Kamis, 28 Jun 2012 22:22 WIB
Jakarta - Zulbuchari (49) buron terpidana korupsi di Kejati Riau yang ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah menyatakan dirinya tidak tahu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu membuatnya mencari pekerjaan baru di daerah Kalimantan Tengah.

"Karena sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Riau tahun 2008 saya divonis bebas. Jadi saya cari pekerjaaan baru di daerah Kalteng. Saya tahu-tahu ditangkap karena divonis bersalah," ujar Zulbuchari saat tiba di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2012) malam.

Zulbachri menilai ada orang lain yang harus ditangkap dan dinilai bersalah selain dirinya. Menurutnya atasannya yang seharusnya bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktur saya, seharusnya dia itu diperiksa namun saya tidak tahu," ucapnya lirih.

Menurut Zulbachri, pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan usaha Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Ini dikarenakan dirinya perlu berbicara dengan kuasa hukumnya.

"Belum dipikirkan ke arah sana," ucapnya pelan.

Saat ini Zulbuchari ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Baru pada esok hari akan dikirimkan ke Pekanbaru, Riau untuk menjalani eksekusi.

Zulbuchari merupakan salah satu dari empat terpidana kasus korupsi Kerjasama Sistem Operasi antara Perum Bulog Riau dan PT Rezki Cipta Illahi. Zulbuchari divonis penjara oleh MA selama 4 tahun pada 2010 lalu.

Selain Zulbuchari 2 terpidana lain yang sudah ditangkap dan sedang menjalani eksekusinya adalah, Hendri Meirizal yang divonis 4 tahun dan Safei Matondang yang juga divonis 4 tahun. Sementara untuk satu terpidana lain yaitu Syarif Abdullah masih buron hingga saat ini, dirinya juga sudah divonis oleh MA selama 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Safei Matondang secara bersama-sama dengan mantan Kadiv Regional Bulog Riau Ir. Syarief Abdullah, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal SH dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori SE melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah dalam pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT. Rezki Cipta Illahi.

(riz/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini