Anggota DPRD Sumut Dituntut 9 Bulan Penjara Tekait Kasus Judi

Anggota DPRD Sumut Dituntut 9 Bulan Penjara Tekait Kasus Judi

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2012 22:10 WIB
Medan - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) yang juga anggota DPRD Sumut, Palar Nainggolan dituntut 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Palar bersama tiga rekannya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana judi.

Dalam tuntutannya yang dibacakan di pengadilan pada Kamis (28/6/2012) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti mengatakan, terdakwa Palar bersalah karena bermain judi jenis joker sesuai pasal 303 KUHP. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dituntut dengan 9 bulan penjara.

Ketua majelis hakim, ET Pasaribu kemudian menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pledoi, Senin (2/6) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Waringson Sinaga mengatakan, kliennya akan mengajukan nota keberatan sekaligus nota pembelaan.

"Klien saya keberatan dengan tuntutan JPU. Kami akan mengajukan pledoi dalam persidangan selanjutnya," sebut Waringson.

Terdakwa Palar ditangkap petugas Polresta Medan saat bermain judi dengan tiga rekannya, Supendi yang juga Kepala Kanwil PT. Pos Indonesia Sumut-Aceh, Fahruddin, warga Jalan Medan Utara dan Hanafi Sani.

Keempat terdakwa terbukti bermain judi jenis joker karo di restoran Lapangan Golf Martabe, Tuntungan, pada 5 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari keempat terdakwa disita dua set kartu joker dan uang tunai Rp 1,1 juta.

(/)


Berita Terkait