Dalam tuntutannya yang dibacakan di pengadilan pada Kamis (28/6/2012) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti mengatakan, terdakwa Palar bersalah karena bermain judi jenis joker sesuai pasal 303 KUHP. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dituntut dengan 9 bulan penjara.
Ketua majelis hakim, ET Pasaribu kemudian menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pledoi, Senin (2/6) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya keberatan dengan tuntutan JPU. Kami akan mengajukan pledoi dalam persidangan selanjutnya," sebut Waringson.
Terdakwa Palar ditangkap petugas Polresta Medan saat bermain judi dengan tiga rekannya, Supendi yang juga Kepala Kanwil PT. Pos Indonesia Sumut-Aceh, Fahruddin, warga Jalan Medan Utara dan Hanafi Sani.
Keempat terdakwa terbukti bermain judi jenis joker karo di restoran Lapangan Golf Martabe, Tuntungan, pada 5 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari keempat terdakwa disita dua set kartu joker dan uang tunai Rp 1,1 juta.
(/)











































