MMI: Bubarkan Densus 88

MMI: Bubarkan Densus 88

- detikNews
Senin, 23 Agu 2004 07:50 WIB
Jakarta - Majelis Mujahidin Indonesia menuntut Kapolri segera membubarkan Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Densus yang kerap menangani kasus terorisme mulai dari kasus bom Bali, bom JW Marriott, bom Medan, bom Riau, dianggap sering melakukan tindakan di luar prosedur seperti penangkapan tanpa surat, penculikan dan penganiayaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam teror. Dengan modal UU Terorisme No. 15/2003, para penyidik dianggap sering berlaku seenaknya di luar prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP."Kita akan minta kepada Kapolri agar Densus 88 dibubarkan. Kalau tidak, akan menjelma seperti monster terhadap aktifis Islam," jelas Ketua Departemen dan Data MMI Fauzan Al-anshari dalam perbincangan Senin pagi, (23/8/2004).Menurut data yang dihimpun MMI, dari penangkapan pelaku bom Bali, sedikitnya dari 140 orang yang ditangkap, mereka mengalami penyiksaan. Mulai dari dipukuli, disundut rokok, ditelanjangi, hingga kasus yang terakhir diderita seoraqng guru ngaji asal Jatim, Syaifuddin Umar. Kuku jari kaki dan tangannya dicabut. Biasanya tindakan penganiayaan dilakukan sebagai upaya penyidik mengejar pengakuan orang yang diduga terlibat dalam suatu tindakan teror.Penganiayaan juga dialami oleh terpidana mati Imam Samudera dan Amrozi. Juga terpidana seumur hidup Ali Gufron. Mereka mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh polisi densus. Mulai dari ditelanjangi, dipukuli, bahkan disundut rokok."Merujuk KUHAP penangkapan polisi dengan tidak menunjukkan surat tugas, itu sudah diluar prosedur. Dan semua penangkapan rata-rata dilakukan dengan cara seperti itu. Itu namanya penculikan," demikian Fauzan. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads