Anggota DPRD Denpasar Pelaku Judi Togel Divonis 3 Bulan Penjara

Anggota DPRD Denpasar Pelaku Judi Togel Divonis 3 Bulan Penjara

Gede Suardana - detikNews
Kamis, 28 Jun 2012 19:04 WIB
Jakarta - Persidangan anggota DPRD Denpasar I Made Puja (54) yang tersandung dalam kasus judi togel berlangsung kilat. Terdakwa politisi Partai Golkar divonis tiga bulan penjara oleh PN Denpasar.

Persidangan berlangsung di PN Denpasar, Jl Sudirman, Kamis (28/6/2012). Majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Saragih dalam amar putusannya menyatakan bersalah sesuai dengan dalam Pasal 303 ayat 1 ke 1a KUHP tentang perjudian.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dipotong masa tahanan," kata hakim Parulian Saragih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan kemarin, hakim banyak membeber tentang hal yang meringankan seperti terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, kemudian terdakwa juga menderita sakit ginjal dan osteoporosis.

Vonis tiga bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) IGA Ayu Fitria Candrawati yang menuntut hukuman 5 bulan penjara. Proses persidangan anggota komisi C DPRD Denpasar ini berjalan cepat, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan terdakwa baru dilakukan pada Senin (25/6/2012) kemarin. Atas vonis ini Puja menyatakan menerima atas putusan hakim tersebut.

(gds/ndr)


Berita Terkait