Persidangan berlangsung di PN Denpasar, Jl Sudirman, Kamis (28/6/2012). Majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Saragih dalam amar putusannya menyatakan bersalah sesuai dengan dalam Pasal 303 ayat 1 ke 1a KUHP tentang perjudian.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dipotong masa tahanan," kata hakim Parulian Saragih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tiga bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) IGA Ayu Fitria Candrawati yang menuntut hukuman 5 bulan penjara. Proses persidangan anggota komisi C DPRD Denpasar ini berjalan cepat, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan terdakwa baru dilakukan pada Senin (25/6/2012) kemarin. Atas vonis ini Puja menyatakan menerima atas putusan hakim tersebut.
(gds/ndr)











































