Keduanya dipecat beserta dua pejabat lainnya lewat Surat Keputusan (SK) No 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012. SK tersebut memberhentikan Purnama sebagai Direktur Utama serta Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan serta Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran.
Dalam SK tersebut tidak diberikan alasan pemberhentian serta tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. "Itu bertentangan dengan UUD, peraturan perundangan-undangan, asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan tidak didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik," kata kuasa hukum penggugat, Tri Harnowo kepada wartawan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/6/2012).
Lebih lanjut Tri mengatakan pihaknya sudah meminta penjelasaan kepada Menteri BUMN terkait pemecataan ini. Namun, hingga kini tidak diberikan penjelasaan.
"Pekan lalu kami sudah memintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Karena itu kita ajukan ke pengadilan," tuturnya.
Tri juga menjelaskan dalam SK yang dikeluarkan Menteri BUMN diduga dipalsukan. Sebab SK yang biasa memakai kop surat resmi dan logo garuda, tidak ada di SK tersebut. SK yang diduga dipalsukan ini, tidak dimasukan ke dalam berkas gugatan. "Mungkin ada suatu perubahan mekanisme dari penetapan SK," ujarnya.
Ia menuturkan kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN, ke Pengadilan Negeri, atas kerugian yang disebabkan karena pemecatan itu. "Ganti rugi materil dan non materil, ketika ia kehilangan pendapatan," tandasnya.
(asp/mok)











































