Sekjen Kemenkeu, Kiagus Ahmad Baddarudin, menjelaskan hibah yang diberikan kepada lembaga negara ataupun komisi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 171 tahun 2007 tentang tata cara hibah langsung maupun hibah dalam bentuk barang.
"Jadi memang itu jauh sebelum kasus KPK memang sudah ada ketentuannya. Hibah itu boleh. Memang ketentuannya seperti itu, halal," kata Kiagus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya Rp 80 miliar kemudian dipotong penghematan, kemarin tersisa sekitar Rp 60 miliar," terangnya
Namun, anggaran ini belum dapat dicairkan karena Komisi III DPR masih memberi tanda bintang. "Bintang itu artinya masih diperlukan koordinasi yang terkait Komisi III dengan KPK," ujar Kiagus.
(fdn/mok)