Perebutan Pulau Berhala Dipicu Peta yang Tak Akurat

Perebutan Pulau Berhala Dipicu Peta yang Tak Akurat

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 28 Jun 2012 18:15 WIB
Perebutan Pulau Berhala Dipicu Peta yang Tak Akurat
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sidang perebutan Pulau Berhala antara Kepulauan Riau (Kepri) dengan Jambi kembali di gelar. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli, dosen Teknik Industri UGM, Sumaryo Joyosumarto.

Ahli menilai UU Pembentukan Provinsi Kepri yang tidak memasukkan Pulau Berhala ke dalam wilayah Kepri dinilai merupakan suatu kesalahan.

"Peta di UU ini tidak tercantum skala, datum, demergasi batas tidak jelas, dan sumbernya tidak disebutkan," kata Sumaryo saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pasal 5 ayat 1 UU No 31/2003 yang menyebutkan pembentukan Kabupten Lingga, Provinsi Kepri, yang tidak memasukan Pulau Berhala di dalamnya tidak sesuai dengan standar teori peta yang ada. Seharusnya peta tersebut menyebutkan batasan-batasan secara detail.

"Peta ini tidak bisa menunjukkan batas wilayah. Padahal peta memiliki kekuatan hukum yang tetap," tambahnya

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mahfud MD ini akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juli 2012 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari berbagai pihak. Permohonan ini diajukan oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode 2004-2009, Alias Wello dan masyarakat Kabupaten Lingga, Idrus.

(asp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini