Ahli menilai UU Pembentukan Provinsi Kepri yang tidak memasukkan Pulau Berhala ke dalam wilayah Kepri dinilai merupakan suatu kesalahan.
"Peta di UU ini tidak tercantum skala, datum, demergasi batas tidak jelas, dan sumbernya tidak disebutkan," kata Sumaryo saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peta ini tidak bisa menunjukkan batas wilayah. Padahal peta memiliki kekuatan hukum yang tetap," tambahnya
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mahfud MD ini akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juli 2012 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari berbagai pihak. Permohonan ini diajukan oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode 2004-2009, Alias Wello dan masyarakat Kabupaten Lingga, Idrus.
(asp/)










































