"Ada peningkatan dari sisi jumlah. Yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah bintara," kata Kapolda DIY, Brigjen Sabar Rahardjo kepada wartawan, Kamis (28/6/2012).
Pada tahun 2011 sebanyak 73 anggota kepolisian melanggar kode etik. Mereka terdiri dari 62 bintara, 3 perwira menengah (pamen) dan 8 perwira pertama (pama). Sementara pada tahun 2012, kasus pelanggaran kode etik meningkat menjadi 113 buah. Pelakunya, 108 bintara dan 5 orang perwira pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabar menambahkan, pada tahun 2012 semester pertama sebanyak 3 bintara dan satu orang perwira pertama dipecat tidak dengan hormat. Pada tahun 2011 tercatat hanya satu bintara yang dipecat dengan tidak hormat.
"Semua sudah ditangani dan kami akan terus melakukan pembinaan," katanya.
Mengenai situasi kamtibmas di wilayah DIY, Sabar mengatakan pada semester pertama tahun ini situasi kamtibmas kondusif. Namun masih ada beberapa kasus pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat) dan perampokan yang masih harus diselesaikan.
"Untuk kasus-kasus yang belum terselesaikan menjadi perhatian kami untuk segera diselesaikan dengan tuntas," tutup mantan Wakapolda Jawa Tengah ini.
(bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini