Hal ini disampaikan Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain. Menurutnya tindakan tegas pemerintah harus dilakukan karena bentrokan ataupun tindakan anarkis ormas kerap terjadi.
"Pemerintah sudah saatnya bertindak tegas, ya setidaknya surat peringatan bila dalam sebulan masih onar, bekukan aktivitasnya saja," kata Malik saat dihubungi, Kamis (28/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentrok ormas seperti di Tangerang sudah mengganggu masyarakat dan mengancam keselamatan org lain. Bentrokan seperti ini sudah terjadi berkali kali," sambung politikus PKB ini.
Saat ini, Pansus RUU Ormas masih membahas lembaga asing. Setelah itu, ormas akan membahas poin larangan dan sanksi bagi ormas yang melanggar aturan.
Ormas dilarang memiliki kegiatan yang mengganggu pembangunan nasional, mengganggu NKRI, mendukung gerakan separatis, mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum. "Artinya kalau ada bentrok yang meresahkan masyarakat sudah bisa ditindak," tegas Malik.
Sedangkan dua sanksi yang digodok adalah sanksi administratif berupa teguran melalui surat peringatann danpembekuan aktivitas ormas.
"Sanksi hukum yang paling berat adalah pembubaran melalui mekanisme pengadilan. Tapi poin ini massih menunggu rampungnya RUU yang masih dibahas," sebut Malik.
(fdn/mad)











































