"Awalnya Rahmat mengaku melakukan pembunuhan seorang diri. Tapi polisi tidak percaya dan menyiksa Rahmat di tahanan untuk menunjukkan pelaku lainnya," kata kuasa hukum Kris Bayudi dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/6/2012).
Atas siksaan yang sangat berat itu, Rahmat pun asal menyebut nama yang dia ingat yaitu Kris Bayudi. Mendapati sebuah nama, Polda Metro Jaya pun langsung menangkap Kris yang baru memarkir motornya di pabrik tempat dia bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diolesi, tempat balsem yang terbuat dari kaca lalu dihantamkan ke kepala Kris hingga berdarah. Mendapat perlakuan seperti ini, Kris akhirnya tidak tahan dan mengaku dirinya terkait dalam pembunuhan mayat dalam koper itu.
Di bawah tekanan tersebut, akhirnya Kris menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun saat sidang perdana di PN Jakut, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim dia melakukannya seorang diri. Akhirnya, majelis hakim PN Jakut membebaskan Kris dan menyatakan BAP tersebut batal demi hukum.
"BAP yang dilakukan Polda Metro Jaya batal demi hukum karena ada tindak kekerasan terhadap terdakwa dan bantuan hukum yang diberikan hanya secara formal belaka, tetapi nyatanya tidak," tambahnya.
Terungkapnya rekayasa kasus Kris Bayudi ini menambah daftar rekayasa dan penyiksaan polisi dalam berbagai kasus. Pekan lalu, rekayasa polisi juga terungkap di PN Jakarta Pusat. Polisi menyiksa dan merekayasa keterlibatan tukang ojek Hasan Basri dalam kasus perampokan mobil. Hal ini juga mengingatkan Polsek Kemayoran yang menjebak pemulung Chairul Saleh sebagai pemilik ganja.
(asp/mok)











































