"Soal bintang-membintang itu ada di pembahasan semua lembaga. Tidak ada yang istimewa sama sekali. Memang tidak diatur di UU tapi sudah disepakati bersama, itu sudah lazim untuk pengkajian sementara," tegas Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/6/2012).
Menurut Anis, komisi III tentu punya penilaian-penilaian. Agar tanda bintang bisa dihapus, KPK dimintanya meyakinkan Komisi III bisa bekerja lebih baik lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur State Budget Watch, Ramson Siagian menegaskan tanda bintang dalam anggaran yang dibahas di DPR tidak diatur dalam Undang-undang. Mantan anggota DPR ini menyebut tanda bintang menunjukkan anggaran yang diajukan belum disetujui.
"Enggak ada mekanisme resmi pembintangan. Itu hanya fatsun politik. Tanda bintang itu potensial untuk lobi, tekanan politik dan proses politik sebelum anggaran masuk jadi APBN," kata Ramson.
Menurutnya, tanda bintang tidak pernah diatur dalam UU yakni UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara termasuk UU MPR, DPR, DPRD dan DPD. Karena itu, seharusnya anggaran untuk pembangunan gedung KPK bisa langsung dicairkan tanpa menunggu pencabutan tanda bintang di Komisi III DPR. Anggaran khusus gedung KPK ini harus cair karena sudah masuk dalam APBN 2012.
(fdn/mad)











































