"Menghukum terdakwa I dengan hukuman 15 tahun penjara. Membebaskan terdakwa II dari segala dakwaan," kata ketua majelis hakim, Ahmad Muzaini, di PN Jakut, Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Dalam putusannya, Rahmat terbukti membunuh Hertati (35) dan anaknya ER (6) seorang diri. Belakangan polisi memaksa Kris Bayudi untuk mengaku terlibat dalam pembunuhan tersebut. Polisi menganiaya dan menyiksa Kris supaya meniyakan rekayasa polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini disambut tangis oleh kedua orangtua Kris Bayudi. Mereka tidak kuasa menahan air mata dan memeluk anak yang menjadi tulang punggung keluarga.
"Terimakasih ya Allah, majelis hakim sangat adil, masih ada keadilan di dunia ini," kata Kris pelan usai sidang.
Putusan bebas ini sudah diduga oleh kuasa hukum Kris dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam. Sejak awal dia sangat yakin jika Kris dijadikan korban rekayasa polisi.
"Kris memiliki bukti tidak ada di lokasi kejadian. Majelis hakim membenarkan seluruh pledoi kami," jelas Jefri.
(asp/mok)











































