Kasus Jagal Mayat Ibu & Anak, Kris Bayudi Divonis Bebas

Kasus Jagal Mayat Ibu & Anak, Kris Bayudi Divonis Bebas

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2012 16:53 WIB
Kasus Jagal Mayat Ibu & Anak, Kris Bayudi Divonis Bebas
Rahmat dan Kris Bayudi berpelukan dengan orang tua (agung/detikcom)
Jakarta - Kejutan akhirnya dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Majelis hakim hanya menghukum Rahmat Awifi (26) selama 15 tahun, Sedangkan terdakwa II, Kris Bayudi dibebaskan. Hal ini membuka tabir adanya rekayasa dan penyiksaan oleh polisi dalam kasus tersebut.

"Menghukum terdakwa I dengan hukuman 15 tahun penjara. Membebaskan terdakwa II dari segala dakwaan," kata ketua majelis hakim, Ahmad Muzaini, di PN Jakut, Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta, Kamis (28/6/2012).

Dalam putusannya, Rahmat terbukti membunuh Hertati (35) dan anaknya ER (6) seorang diri. Belakangan polisi memaksa Kris Bayudi untuk mengaku terlibat dalam pembunuhan tersebut. Polisi menganiaya dan menyiksa Kris supaya meniyakan rekayasa polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BAP yang dilakukan Polda Metro Jaya batal demi hukum karena ada tindak kekerasan terhadap terdakwa dan bantuan hukum yang diberikan hanya secara formal belaka, tetapi nyatanya tidak," tambahnya.

Putusan ini disambut tangis oleh kedua orangtua Kris Bayudi. Mereka tidak kuasa menahan air mata dan memeluk anak yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Terimakasih ya Allah, majelis hakim sangat adil, masih ada keadilan di dunia ini," kata Kris pelan usai sidang.

Putusan bebas ini sudah diduga oleh kuasa hukum Kris dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam. Sejak awal dia sangat yakin jika Kris dijadikan korban rekayasa polisi.

"Kris memiliki bukti tidak ada di lokasi kejadian. Majelis hakim membenarkan seluruh pledoi kami," jelas Jefri.


(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads