Anggaran pembangunan gedung KPK terhambat tanda bintang dari Komisi III DPR. Anggaran yang sudah disetujui pemerintah pun tak bisa cair. Muncul gerakan masyarakat yang melakukan pengumpulan dana saweran untuk gedung KPK. Langkah itu mesti segera disikapi DPR.
"Saya berpendapat sebaiknya Komisi III segera mengambil keputusan mendukung anggaran gedung KPK. Tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda atau menggantung anggaran ini," kata mantan Plt KPK Mas Achmad Santosa, Kamis (28/6/2012).
Pria yang akrab disapa Ota ini menjelaskan, pengumpulan dana masyarakat untuk KPK merupakan manifestasi tingginya tingkat kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap lembaga tersebut. DPR harus bisa membaca fenomena itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, lanjut Ota, yang ada hanya sumbangan para individual pengusaha terhadap kantor-kantor aparat penegak hukum di daerah. Bukan gerakan yang lahir dari masyarakat umum.
"Sumbangan masyarakat simpatisan terhadap KPK sangat positif. Fenomena ini menunjukan bahwa di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum masih ada institusi negara yang dipercaya oleh masyarakat," jelasnya.
Sumbangan spontan masyarakat Indonesia pun jauh lebih baik dibandingkan dengan sumbangan pembangunan gedung-gedung pemerintahan yang berasal dari negara asing misal. Impresi kemandirian akan lebih terjaga apabila sumbangan didapat dari masyarakat Indonesia.
"Yang harus dicegah dalam pengumpulan sumbangan gedung KPK ini adalah konflik kepentingan. Jangan sampai orang yang sedang berurusan dan berpotensi sebagai terperiksa atau tersangka ikut atau menjadi bagian dari penyumbang. Oleh karenanya jumlah sumbangan harus dibatasi dan pertanggungjawabannya harus dilakukan secara akuntabel dan transparan," tuturnya.
Jadi, sebaiknya Komisi III segera mengambil keputusan mendukung anggaran gedung KPK. Tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda atau menggantung anggaran ini. Alasan-alasan yang dikemukakan untuk menunda tidak kuat.
"Karena tidak ada satupun dalam penjelasan maupun batang tubuh UU KPK mengatakan bahwa KPK itu lembaga adhoc. Yang ada adalah penjelasan yang mengatakan kehadiran KPK dikarenakan karena lembaga kepolisian dan kejaksaan belum dipandang efektif dalam pemberantasan korupsi. Kalaupun keputusan politik memutuskan KPK sebagai lembaga adhoc, gedung KPK bisa digunakan lembaga negara atau pemerintahan lain," tuturnya.
(ndr/)










































