"Dari target sebesar 172 juta, sampai dengan tanggal 26 Juni 2012, hasil pelayanan perekaman e-KTP secara nasional sudah mencapai 101.575.236 wajib e-KTP. Berarti tinggal sisa sekitar 71 juta wajib e-KTP yang belum terdaftar. Mudah-mudahan sisanya tersebut bisa diselesaikan tahun ini," kata anggota Komisi II DPR Nurul Arifin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Menurut Nurul, banyak anggota Komisi II DPR setuju e-KTP dengan basis data Iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup. Hal ini disebabkan karena data yang tersimpan atau terdaftar adalah data yang bisa digunakan dalam waktu panjang.
Mengenai usulan ini, Ketua Komisi II Agun Gunanjar merespons positif apabila E-KTP ini bisa diberlakukan seumur hidup.
Namun demikian, ada kendala regulasi yang terkait dengan ini, yakni UU No. 23/2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) bahwa masa berlakuknya KTP hanya 5 tahun dan pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya. Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5).
"Karena itu, jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, maka UU No. 23/2006 tentang Adminduk harus direvisi," katanya.
Keuntungan lain yang mencuat jika e-KTP diberlakukan seumur hidup adalah hemat anggaran. Jumlah penduduk wajib KTP adalah 172 juta.
"Jika 172 juta dikalikan Rp. 4.586 harga licensi Afis, maka diperoleh anggaran Rp 788.792.000.000. Itulah yang bisa dihemat jika e-KTP bisa diberlakukan seumur hidup. Jika Mendagri mau membuat sejarah dalam pemerintahannya, maka harus ada keberanian untuk menerapkan e-KTP seumur hidup, dengan catatan kita akan sama-sama mengubah UU No. 23/2006," katanya.
Sampai saat ini ada 10 daerah yang tidak bisa menyelesaikan e-KTP tepat waktu. Kendalanya karena kepadatan penduduk, dan jauhnya wilayah. Sementara jumlah alat masih memiliki kekurangan.
"Harapan kita adalah bahwa di akhir tahun 2012, program e-KTP sudah berakhir sesuai target," tandasnya.
(van/aan)











































