Komisi III DPR: Ormas Rusuh Harus Diproses Hukum

Komisi III DPR: Ormas Rusuh Harus Diproses Hukum

- detikNews
Kamis, 28 Jun 2012 14:25 WIB
Komisi III DPR: Ormas Rusuh Harus Diproses Hukum
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, angkat bicara seputar bentrokan antar organisasi massa (Ormas) di Jakarta. Ia berpendapat Ormas yang melanggar hukum harus ditindak.

"Ormas sulit dibubarkan karena dijamin konstitusi. Kalau pun ada aturan pembubaran, nanti gampang dibentuk dengan nama lain. Yang harus tegas adalah penegakan hukum bila ada Ormas melanggar hukum," kata Tjatur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2012).

Menurut Tjatur, tugas polisi adalah menjaga Kamtibmas, menegakkan hukum dan melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat. Dengan kata lain masyarakat yang dilayani, dilindungi, serta diayomi polisi adalah yang tidak melanggar hukum dan menjaga Kamtibmas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di samping penegakan hukum, polisi harus proaktif meningkatkan preventif dan preemptif dalam mengelola potensi konflik yang ada di masyarakat. Sayangnya anggaran fungsi-fungsi tersebut tidak cukup memadai," katanya.

Pertengkaran antar Ormas di Jakarta semakin meresahkan warga Jakarta. Sebuah pos milik Ormas Pemuda Pancasila di Jl Cempaka IV, Rengas, Ciputat, Tangerang Selatan dirusak massa . Selain pos, massa juga merusak satu warung rokok dan menjarah barang jualan di warung tersebut.

Kamis (28/6/2012), pos milik Pemuda Pancasila yang bercat oranye ludes dilalap api di bagian dalamnya. Pos tersebut berukuran sekitar 2x3 meter terbuat dari semen. Bersebelahan dari pos itu, terdapat warung rokok yang nampak porak-poranda di bagian depannya. Kaca warung itu juga pecah akibat timpukkan batu.

Tidak ada garis polisi yang membentang di kedua bangunan itu. Warung yang rusak itu juga tidak berjualan hari ini, sementara pos Pemuda Pancasila juga tidak ada yang menempati.

Massa mulai bentrok pada sore kemarin (27/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Ratusan massa terlibat dalam bentrok antar Ormas tersebut.

(van/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads