Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPU Kota Depok terkait penetapan 4 calon pasangan peserta pilkada Kota Depok. Berdasarkan putusan MA ini maka peserta pemilukada seharusnya 3 pasang, bukan 4 pasang. Apakah Pilkada Depok harus diulang?
"Menolak permohonan kasasi KPU Kota Depok," demikian bunyi putusan kasasi nomor No 14 K/TUN/2012 yang dilansir website MA, Kamis (28/6/2012). Putusan kasasi ini diketok oleh ketua majelis Marina Sidabutar dengan hakim anggota Akhmad Sukardja dan Yulius dalam sidang 6 Maret 2012 lalu.
Hakim MA berkeyakinan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/ 011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan walikota dan Wakil walikota Depok tahun 2010 melanggar pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU No 13/2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kasus bermula seiring keluarnya Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/ 011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan 4 pasangan calon Walikota Depok.
Mereka yaitu pasangan nomor urut 1 Gagah Sumantri-Dery Drajat, pasangan nomor urut 2 Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna, pasangan nomor urut 3 Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad serta pasangan nomor urut 4 Badrul Kamal-Supriyanto.
Belakangan, 4 pasangan ini digugat ke pengadilan oleh pasangan yang gagal ikut pelkada. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta, PT TUN Bandung dan MA dengan membatalkan SK KPU Kota Depok tersebut.
"Membatalkan SK KPU Kota Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/ 011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 dan memerintahkan kepada KPUD untuk mengeluarkan SK peserta Pilkada yang baru," ujar hakim MA.
Apakah kemudian Pilkada Depok harus diulang? Tidak ada penjelasan mengenai hal ini dalam amar putusan kasasi MA ini.
Untuk diketahui, Pemilukada Kota Depok ini dimenangkan oleh pasangan Nur Mahmudi-Idris setelah mengumpulkan 41,02 persen suara dari seluruh warga Depok yang punya hak pilih. Pasangan ini mengalahkan pasangan Badrul Kamal-Supriyanto (27 persen), Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriyatna (22, 25 persen), dan Gagah Sumantri dan Dery Drajat (9,81 persen).
(asp/asy)











































