"Yang bersangkutan, Seskemenpora dipanggil sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (28/6/2012).
Yuli Mumpuni merupakan pejabat yang menggantikan Wafid Muharam yang kehilangan posisinya sebagai Kemenpora setelah menjadi terpidana kasus Wisma Atlet. Sebelum menjabat sebagai Kemenpora, Yuli menduduki posisi Plt Dirjen Eropa dan Amerika Kementerian Luar Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap tersebut.
Akhirnya pada perkembangannya, KPK menetapkan empat tersangka, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Belakangan Kadispora Lukman Abbas menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Bersama Lukman, ada juga anggota DPRD Riau Taufan Andoso jadi tersangka.
Beredar kabar, pada suap terjadi di Riau, Gubernur Rusli Zainal dan Lukman tengah berada di Jakarta untuk bertemu dengan pejabat di pemerintah pusat. Ada dugaan uang sebesar Rp 900 juta tengah dibawa ke Jakarta pada saat itu.
Rusli sebelumnya membantah terlibat dalam kasus ini. Dia juga membantah mengetahui atau menyetujui gelontoran uang Rp 1,8 miliar.
"Tidak itu," ujarnya usai diperiksa KPK beberapa waktu yang lalu.
(fjr/aan)











































