Hendropriyono vs Indro Cahyono di PN Bekasi
Minggu, 22 Agu 2004 16:13 WIB
Jakarta - Menjadi pengamat bukan tanpa risiko. Jika orang yang diamati keberatan, urusannya bisa ke pengadilan.Seperti yang terjadi pada pengamat militer Indro Cahyono. Dia digugat oleh Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) AM Hendropriyono ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Sidang pertama digelar 13 Agustus lalu.Gugatan itu bermula ketika pada 3 Juni 2004, Indro Cahyono diwawancarai Radio Nederland tentang kasus pengusiran Direktur CGI, Sidney Jones dari Indonesia. Indro menganalisis pengusiran Sidney merupakan langkah Hendro menarik simpati dari kelompok Islam yang selama ini keberatan dengan statemen Sidney. Bisa jadi pengusiran itu juga untuk menarik simpati kelompok Islam kepada salah satu pasangan capres. Hasil wawancara itu dimuat dalam website Radio Nederland dengan judul "Langkah Hendropriyono bak pisau bermata dua."Hendropriyono keberatan pada hasil wawancara itu. Salah satu kutipan yang diprotes Hendro adalah "..dia menggunakan kelompok Islam ini sebagai objek untuk mengontrol keadaan bagi dirinya sendiri. Nah, dalam kaitan dengan pengusiran Sidney Jones yang saya lihat, bahwa itu bisa merupakan bagian intelijen yang dimainkan Hendropriyono dalam rangka menyenangkan umat Islam di satu sisi, tapi bisa juga di lain pihak dia juga membuat susah umat Islam."Pada 30 Juli, Hendropriyono mengajukan gugatan hukum kepada Indro Cahyono dengan dalil materi wawancara Radio Nederland merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, dan kepatutan pergaulan masyarakat tentang penghormatan terhadap orang lain. Hendro menuntut agar Indro membayar ganti rugi Rp 10 miliar.Dalam keterangan persnya di Hotel Sofyan Betawi, Jl.Cut Meutia, Jakpus, Minggu (22/8/2004), Indro mengaku, pasca wawancara itu dia dan keluarganya sering mendapat teror dari orang yang tidak dikenal dan berusaha mengorek informasi pribadi tentang keluarganya dengan mengintimidasi ketua RT, kelurahan, dan kecamatan.Teror juga ditujukan ke kantor sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia tempat Indro bekerja, oleh seseorang yang mengaku wartawan dari Tabloid Modus.Japrak HAES, koordinator Front Indonesia untuk Pembelaan HAM yang hadir dalam jumpa pers menyatakan, gugatan hukum yang dilakukan Hendro merupakan salah satu bukti upaya memperalat hukum untuk menekan hak politik warga negara dan kebebasan berpendapat."Lembaga peradilan dijadikan instrumen untuk mengganti Kopkamtib dan Bakorstanas, melakukan tindakan yang diinginkan penguasa," katanya.Berkaca dari berbagai kasus yang mendudukkan penggiat jurnalistik ke kursi pengadilan, Japrak menilai ada indikasi kuat penguasa menempuh cara baru untuk membungkam kebebasan berpendapat terutama pihak yang berlawanan dengan kebijakan pemerintah.Sementara Munarman dari LBH Jakarta menyatakan, sebenarnya gugatan Hendro tidak terlalu menakutkan. "Namun perlu diwaspadai mengingat posisinya saat ini sebagai kepala BIN," ungkapnya.
(nrl/)











































