"Kalau hakim tidak melakukan kewajiban diversi soal penahanan anak yaitu harusnya dikeluarkan tetapi tidak, itu bisa kena sanksi pidana," kata Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo seusai sidang di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2012).
Diversi yang dimaksud dalam RUU tersebut yaitu pengalihan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun RUU ini tidak menghukum putusan hakim yang dibuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi ini tidak hanya diberlakukan kepada hakim semata. Tetapi kepada seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara anak. Dari kepolisian hingga ke petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika tidak menerapkan sesuai prosedur, maka aparat penegak hukum tersebut dapat diberi sanksi administrasi hingga pidana.
"Penegak hukum yang tidak melaksanakan kewajiban di UU ini dikenai sanksi berupa sanksi administrasi dan pidana," ujar Harkristuti.
Aparat penegak hukum yang mengungkap identitas anak juga bisa dikenakan pidana.
(asp/nwk)











































