Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengatakan RUU ini menjadi solusi untuk penegakan hukum dengan tetap memperhatikan hak asasi bagi anak yang terjerat masalah hukum. "Semoga disahkan menjadi undang-undang agar menjamin kepastian hukum dan perlindungan HAM khususnya bagi anak," kata Amir Syamsuddin dalam rapat Panja RUU Peradilan Anak bersama Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Menurut Amir, ada lima poin penting dalam RUU ini. Pertama, adanya kewajiban keadilan restorasi yaitu penyelesaian konflik tidak harus dilakukan melalui pengadilan namun harus melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban.
Kedua, rentang usia yang disebut anak yaitu 12-18 tahun dan anak yang terlibat konflik hukum sebelum melewati 12 tahun tidak diperbolehkan ditahan.
Ketiga, penegakan hukum dilakukan dengan metode diversi di mana pelaku dihindarkan dari pengadilan formal pidana.
Keempat, adanya kewajiban setiap orang merahasiakan identitas pelaku dan korban anak termasuk media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Agum Gumelar berharap RUU ini menjadi solusi bagi penerapan hukum khusus anak. Anak selayaknya mendapatkan hukuman yang sederhana, tidak mendapatkan hukuman yang menghilangkan masa depannya," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan persetujuan komisi atas RUU ini akan diteruskan ke pimpinan DPR dan didaftarkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan dalam rapat paripurna 3 Juli 2012.
"Surat akan kami kirim kepada pimpinan DPR untuk rapat Bamus dan kami undang wakil fraksi dan pemerintah untuk menandatangani RUU," ujarnya.
(fdn/rmd)










































