Didik: Pemprov DKI Seharusnya Bisa Menggratiskan Ancol

Didik: Pemprov DKI Seharusnya Bisa Menggratiskan Ancol

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2012 17:25 WIB
Didik: Pemprov DKI Seharusnya Bisa Menggratiskan Ancol
Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Didik J Rachbini, berpendapat seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat menggratiskan kawasan wisata pantai Ancol. Alasannya, pemprov DKI adalah pemegang saham terbesar PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA).

"Siapa pemegang saham paling besar? Ya, jadi Pemprov yang memutuskan (menggratiskan)," kata Didik kepada wartawan usai kampanye di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (27/6/2012).

Didik mengatakan pantai adalah milik publik, sehingga masyarakat seharusnya diperbolehkan mengakses Ancol secara gratis. "Pantai itu milik rakyat, pantai milik masyarakat. Pantai itu tidak boleh ditutup, tidak boleh dikuasai oleh siapapun. Rakyat harus boleh datang kapan saja. Jadi harus gratis," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah DKI Jakarta memang menjadi pemegang saham mayoritas di Ancol, yaitu sebanyak 72 persen. Sementara sisanya dipegang PT Pembangunan Jaya dan beredar di bursa saham.

Sebelumnya, pihak PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) mengatakan keputusan menggratiskan Ancol harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Sebab Ancol dikelola oleh perusahaan publik.

"Kita ini perusahaan publik, semua keputusan harus disetujui pemegang saham, harus melalui RUPS," ujar Corporate Communication Manager PT Taman Impian Jaya Ancol, Metty Yan Harahap, kepada detikcom, Rabu (27/6/2012).

Pemikiran menggratiskan kawasan wisata pantai Ancol dicetuskan Didik saat berkampanye untuk pilkada DKI di Jakarta Utara. Meski terhampar di wilayah Utara, menurutnya, selama ini kawasan pantai Ancol merupakan objek wisata berbayar. Padahal publik seharusnya dapat menikmati pantai secara cuma-cuma karena merupakan fasilitas umum.

"Bahwa pantai pada dasarnya harus terbuka untuk umum. Masyarakat harus bisa mendapatkan akses tanpa dihambat apa pun menuju pantai sehingga pantai tidak boleh dikuasai perorangan atau pun swasta kecuali untuk kepentingan infrastruktur publik seperti pelabuhan," paparnya.

(trq/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads