"Siapa pemegang saham paling besar? Ya, jadi Pemprov yang memutuskan (menggratiskan)," kata Didik kepada wartawan usai kampanye di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (27/6/2012).
Didik mengatakan pantai adalah milik publik, sehingga masyarakat seharusnya diperbolehkan mengakses Ancol secara gratis. "Pantai itu milik rakyat, pantai milik masyarakat. Pantai itu tidak boleh ditutup, tidak boleh dikuasai oleh siapapun. Rakyat harus boleh datang kapan saja. Jadi harus gratis," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) mengatakan keputusan menggratiskan Ancol harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Sebab Ancol dikelola oleh perusahaan publik.
"Kita ini perusahaan publik, semua keputusan harus disetujui pemegang saham, harus melalui RUPS," ujar Corporate Communication Manager PT Taman Impian Jaya Ancol, Metty Yan Harahap, kepada detikcom, Rabu (27/6/2012).
Pemikiran menggratiskan kawasan wisata pantai Ancol dicetuskan Didik saat berkampanye untuk pilkada DKI di Jakarta Utara. Meski terhampar di wilayah Utara, menurutnya, selama ini kawasan pantai Ancol merupakan objek wisata berbayar. Padahal publik seharusnya dapat menikmati pantai secara cuma-cuma karena merupakan fasilitas umum.
"Bahwa pantai pada dasarnya harus terbuka untuk umum. Masyarakat harus bisa mendapatkan akses tanpa dihambat apa pun menuju pantai sehingga pantai tidak boleh dikuasai perorangan atau pun swasta kecuali untuk kepentingan infrastruktur publik seperti pelabuhan," paparnya.
(trq/rmd)











































