Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Arif Setiawan, ancaman pidana yang terdapat pada UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran itu latah.
"Gejala pencantuman sanksi pidana merupakan suatu bentuk kelatahan," kata Arif saat memberikan keterangan saksi ahli dalam persidangan uji materi UU Praktik Kedokteran di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (27/06/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menilai jika tukang gigi melakukan malpraktik maka prosedur penetapan sanksi pidana harus sesuai dengan prinsip kriminalisasi. "Harus dipertimbangkan apakah pasal 78 perlu diajukan sanksi pidana dan harus sesuai dengan prinsip kriminalisasi," tambah Agus.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1871/MENKES/PER/IX/2011, soal Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.
Permenkes ini mengatur praktik tukang gigi, yaitu:
1. Dilarang melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun
2. Dilarang memasang gigi tiruan cekat, mahkota
3. Dilarang menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan tetap atau sementara
4. Dilarang melakukan pencabutan gigi dengan atau tanpa suntikan
5. Dilarang melakukan tindakan medis
6. Dilarang mewakilkan pekerjaan pada siapapun.
(asp/vta)











































