Sanksi Pidana Bagi Tukang Gigi Dinilai Latah

Sanksi Pidana Bagi Tukang Gigi Dinilai Latah

- detikNews
Rabu, 27 Jun 2012 17:06 WIB
Sanksi Pidana Bagi Tukang Gigi Dinilai Latah
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pemerintah melarang praktik tukang gigi palsu karena alasan keamanan konsumen. Salah-salah tukang gigi palsu bisa masuk penjara jika melakukan malpraktik pada pasiennya.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Arif Setiawan, ancaman pidana yang terdapat pada UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran itu latah.

"Gejala pencantuman sanksi pidana merupakan suatu bentuk kelatahan," kata Arif saat memberikan keterangan saksi ahli dalam persidangan uji materi UU Praktik Kedokteran di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (27/06/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arif, pemberian sanksi pidana harusnya menjadi pilihan terakhir. Sebelumnya bisa dilakukan dengan sanksi norma yang lain. "Sanksi pidana itu mestinya jadi pilihan terakhir, gunakan dulu norma (hukum) yang lain. Kalau tidak mampu baru gunakan sanksi pidana," usul Agus.

Agus menilai jika tukang gigi melakukan malpraktik maka prosedur penetapan sanksi pidana harus sesuai dengan prinsip kriminalisasi. "Harus dipertimbangkan apakah pasal 78 perlu diajukan sanksi pidana dan harus sesuai dengan prinsip kriminalisasi," tambah Agus.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1871/MENKES/PER/IX/2011, soal Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Permenkes ini mengatur praktik tukang gigi, yaitu:
1. Dilarang melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun
2. Dilarang memasang gigi tiruan cekat, mahkota
3. Dilarang menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan tetap atau sementara
4. Dilarang melakukan pencabutan gigi dengan atau tanpa suntikan
5. Dilarang melakukan tindakan medis
6. Dilarang mewakilkan pekerjaan pada siapapun.

(asp/vta)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads