"Prosesnya tidak mudah, sudah satu dekade di WIPO di Geneva, belum berhasil menghasilkan sebuah kesepakatan. Yang membuat alot misalnya isu benefit sharing. Kalau warisan budaya itu kan harusnya bisa dinikmati oleh semua umat manusia. Sekarang bagaimana untuk membagi keuntungan untuk menikmati itu," tutur Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Linggawaty Hakim dalam Third Like Minded Countries Meeting (LMCM) on the Protection of Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Traditional Cultural Expressions/Foklore (GRTKTCE/F), di The Padma Resort, Legian, Bali, Selasa (27/6/2012).
Menurutnya, sistem benefit sharing yang ada saat ini masih belum teratur, sehingga perlu peraturan tertulis yang lebih mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh lain, misalnya sumberdaya genetika untuk kepentingan penelitian. Bagaimana para peneliti yang memperoleh akses untuk meneliti aset genetika Indonesia seharusnya mencantumkan spesifikasi aset tersebut terutama tentang asal usulnya.
"Yang terpenting bagi kita ya diperjelas saja kalau sumberdaya genetik itu asal usulnya dari Indonesia. Apalagi kalau ada hasilnya, seharusnya bisa memberi pemanfaatan bagi negara asal," tutupnya.
(gah/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini